Prediksijitusgphk - "Reklamasi bagian dari sejarah, tapi bukan bagian dari masa depan Jakarta...," itu yang dikatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Pada Rabu 26 September 2018, ia mengumumkan penghentian proyek reklamasi 13 pulau di pesisir utara Jakarta.
Anies menjelaskan, penghentian dilakukan berdasarkan temuan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang telah memverifikasi kegiatan reklamasi. Badan tersebut dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 pada 4 Juni lalu.
Menurut mantan mendikbud itu, para pengembang tidak melaksanakan kewajiban yang ada. Ia mengaku, pihaknya siap menanggung risiko terkait keputusan tersebut.
Anies punya alasan lain untuk menghentikan proyek reklamasi. Yakni, untuk melaksanakan janji kampanyenya pada Pilkada DKI Jakarta 2017. "Seperti yang kami janjikan ketika pilkada kemarin bahwa reklamasi dihentikan, hari ini kita tuntaskan."
Proyek reklamasi mencakup pembangunan 17 pulau baru, dengan cara menimbun laut dengan tanah dan pasir hasil kerukan. Empat di antaranya terlanjur terbentuk, yakni Pulau C, D, G, dan N.
Di Pulau D yang terhubung dengan simpang Pantai Indah Kapuk dan jalan tol, bahkan sudah didirikan sejumlah bangunan mewah, dari rukan hingga perumahan berharga miliaran rupiah. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyegel 932 bangunan di Pulau D karena tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Anies kemudian menegaskan, Pemprov DKI tidak akan membongkar pulau reklamasi yang sudah jadi. Sebab, pembongkaran justru akan berakibat pada kerusakan lingkungan.
"Tidak ada rencana pembongkaran. Bayangkan 310 hektare tanah dibongkar, tanahnya dikemanakan," kata Anies di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).
Pulau C, D, G, dan N, akan ditata mengikuti ketentuan yang ada, untuk dapat digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat, meski ia tak menjelaskan lebih jauh soal nasib bangunan yang ada di sana. Tetap disegel atau difungsikan.
Anies menambahkan, ke depan pihaknya akan menitikberatkan pada pemulihan Teluk Jakarta dalam aspek air sungai, pelayanan air bersih, pengelolaan limbah dan antisipasi land subsidence atau penurunan tanah.
Dihubungi terpisah, pengamat Tata Kota Yayat Supriatna mengatakan, penyetopan izin reklamasi ini ibarat pantun putus cinta. Lantaran, kewenangan gubernur di dalam Keppres 52 tahun 1995 itu membuat istilah "kau yang mulai kau yang mengakhiri".
"Jadi ibaratnya dimulai dari Pak Foke (Fauzi Bowo) memberi izin, Pak Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) memberi izin, dan diakhiri oleh Pak Anies karena kewenangan reklamasi ada di situ," kata Yayat kepada Kamis (27/9/2018).
Yayat menambahkan, untuk pulau yang terlanjur terbangun, tergantung keberanian dari Anies untuk bernegosiasi ulang. Walaupun, ia menambahkan, sepertinya Gubernur DKI Jakarta itu tidak membuka ruang negosiasi.
"Sehingga apakah pulau yang sudah dibangun itu akan menjadi pulau hantu atau dibeli atau dikonversi sebagai hutan rumah terbuka hijau atau menjadi kawasan pemukiman nelayan," kata dia.
Yayat memperkirakan, yang nanti akan menjadi perdebatan adalah terkait pembeli yang sudah terlanjur membayar kapling.
"Kan Pemprov sudah mencabut izin reklamasi, jadi sertifikasinya pun yang sudah dikeluarkan itu akan dinegosiasi ulang, karena HPL-nya kan atas nama pemerintah DKI," tambah dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta, Nelson Nikodemus mengatakan, pihaknya sepakat dengan keputusan Anies untuk mencabut izin reklamasi.
"Kita belum lihat suratnya jadi belum bisa komentar lebih detail. Tapi secara hukum, jika izin pelaksanaan reklamasi dan izin prinsipnya dicabut, maka dihentikan
Nasib Bangunan di Pulau Reklamasi?
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyatakan, hak guna bangunan (HGB) di Pulau D hasil reklamasi masih dikuasai pengembang.
Dia menyebut HGB dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN). Sehingga, Pemprov DKI Jakarta tidak berwenang untuk mencabut HGB yang telah dikeluarkan.
"Kalau (HGB) itu haknya BPN, kan yang sertifikat itu yang mengeluarkan BPN," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Dia menjelaskan, untuk pemanfaatan di empat pulau hasil reklamasi tersebut masih akan mengacu hasil kesepakatan Pemprov DKI Jakarta dengan pengembang. Hal tersebut sekaligus menunggu penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang reklamasi.
"Sesuai dengan MoU number one, itu ada persentase yang dijaga, 51% dan 49% antara pengembang dan Pemprov. Itu sampai sekarang utuh terjaga," papar Saefullah.
Lanjut dia, nantinya empat pulau tersebut akan dimanfaatkan untuk masyarakat. Bahkan, Saefullah menyebut pengembang memiliki rencana untuk membangun beberapa fasilitas umum, salah satunya rumah sakit.
"Sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat itu. Masyarakat konsumen, pembeli, ada masyarakat nelayan, akan dikasih slot," ucap dia.
Sementara itu untuk Pulau N hasil reklamasi, Saefullah menyebut itu merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. "Pelindo (pengembang pulau N) itu seluruh izinnya kepada pemerintah pusat," dia menandaskan.
Nonton Sekarang Juga Video Selengkapnya Dibawah ini :
|
0 komentar:
Posting Komentar